Besarnya jumlah angkatan kerja tersebut, dalam pandangan Airlangga, bisa dimanfaatkan menjadi potensi besar untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, diharapkan angkatan kerja tersebut dapat meraih kehidupan yang sejahtera sebelum memasuki masa tuanya.
Meski sudah hampir tiga tahun Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 yang memberikan tantangan besar dalam sektor ketenagakerjaan menjadi kompleks, namun momen pandemi tersebut juga terbukti telah membantu mengakselerasi digitalisasi di sektor industri secara masif yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan kompetensi tenaga kerja yang lebih tinggi.
"Pemerintah terus berusaha keras agar pandemi COVID-19 serta masalah ikutannya, seperti kompleksitas sektor pendidikan dan pelatihan, dapat terurai satu per satu," tutur Airlangga.
Salah satu upaya yang saat ini sedang diterapkan adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan unggul, lewat perbaikan tata kelola pendidikan dan pelatihan vokasi melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
“Peraturan Presiden ini memberikan koridor yang jelas terkait mandat orkestrasi pelatihan vokasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan pendidikan vokasi di Kemendikbudristek, sehingga diharapkan tumpang tindih kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan vokasi dapat segera diharmonisasikan,” tegas Airlangga. (TSA)