"Setelah mundur 15 tahun tentu asumsinya berbeda. Kalau asumsinya berbeda maka rencana pembangunan dan lain-lain berbeda. Maka tidak logis kalau tender 15 tahun yang lalu dijadikan sebagai penunjukkan sekarang," katanya.
Dia menekankan pentingnya jaminan kepastian pasokan gas. Sebelum ada jaminan tersebut, maka sebaiknya jangan diputuskan akan dibangun. "Jangan sampai sudah dibangun gasnya tidak ada. Walaupun sudah dibangun swasta, tetap negara yang rugi," imbuhnya.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menambahkan, peraturan BPH Migas secara eksplisit menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan yang sama pada pemenang kedua, dan pemenang ketiga jika pemenang kedua batal.
Setelah Rekind mundur, maka BNBR sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada 2006 telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali kepada BPH Migas.
"BNBR menyatakan sanggup membangun dengan perhitungan toll fee pada tahun 2006," tuturnya.
(Sandy)