Artinya, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.
"Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi juga ke pejabat publik lainnya. Karena itu, Pimpinan PTGN Saya pikir harus sadar betul, karena pemerintah pun saat ini juga sangat peduli soal opini publik," ungkap Tuhu.
Sementara, Pakar Hukum Perdata, Prof Budi Santoso, menganggap bahwa mandegnya operasional PLTG Sambera telah memicu dugaan bahwa PTGN tidak menjalankan komitmennya terkait kesepakatan kerja sama operasional dengan pihak REP.
"Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak," ujar Budi.
Seharusnya, menurut Budi, PTGN patuh pada ikatan kontrak yang telah disepakati oleh kedua pihak. Hal tersebut lantaran secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati dan diatur sedemikian rupa terkait tata cara penyelesaian, misal terjadi sengketa antara pihak-pihak yang telah bersepakat.