IDXChannel - Salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertagas Niaga (PTGN), disinyalir telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PT Risco Energi Pratama (REP).
Tudingan tersebut didasarkan pada posisi REP sebagai partner untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
Hal ini terjadi akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerja oleh PT GN. Akibatnya, mega proyek pelistrikan yang menggunakan energi bersih PLTG Sambera berpotensi mangkrak.
Menurut Peneliti INDEF, Nailul Huda, kondisi tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian bahkan dapat digugat di pengadilan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PTGN tersebut.
"Menurut saya ada beberapa kemungkinan, apabila menggunakan dana APBN maka jelas akan berakibat korupsi dan saya akan minta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan," ujar Nailul, Rabu (8/3/2023).