"Pada prinsipnya kami selaku partner PT GN dalam projek ini siap untuk duduk bersama memikirkan jalan terbaik. Sebab selama ini kami merasa pimpinan PTGN tidak serius mengelola PLTG Sambera," ujar Aditya.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan bahwa REP adalah pihak yang paling dirugikan terkait tanggung jawab pada pihak perbankan. Namun demikian, Aditya juga menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk melakukan gugatan hukum.
"Kami belum berniat untuk melakukan tindakan hukum apapun saat ini," tutur Aditya.
Di lain pihak, Pengamat Energi, Komaidi Notonegoro, menilai bahwa pemerintah harus berfikir dengan bijak terkait dengan keberlangsungan proyek tersebut PLTG Sambera.
"Sebab suplai listrik untuk wilayah Kaltim khususnya IKN memang didesain dengan memanfaatkan energi bersih (EB) dan energi baru terbarukan (EBT)," ujar Komaidi.