Namun apabila warga masyarakat sudah terlanjur menerima, Kabidhumas menghimbau agar uang yang diduga palsu tetap simpan dan jangan digunakan.
"Selanjutnya warga agar segera lapor ke kantor polisi terdekat atau meminta klarifikasi ke bank atau langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat," jelasnya.
(IND)