Belum lama ini, Kementerian PKP menginisiasi untuk kemudahan akses KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang selama ini menjadi penghambat bagi debitur mendapatkan pinjaman KPR, kini disesuaikan seiring aturan baru yang bakal diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ara mengatakan banyak masyarakat yang terganjal masalah SLIK, tapi bukan karena riwayat pinjaman besar, tetapi pinjaman yang hanya berkisar puluh ribuan dan ratusan ribu rupiah saja.
OJK lantas memutuskan aturan baru terkait SLIK hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan teranyar ini ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(NIA DEVIYANA)