Opsi lain, Perum tetap berdiri sendiri, namun diubah menjadi lembaga khusus di bawah naungan langsung Presiden. Aksi ini seperti yang dilakukan pada Perum Bulog.
"Nah ini masih digodok semua, karena perubahan-perubahan undang-undang ini kan sedang berjalan," kata Erick.
(NIA DEVIYANA)