IDXChannel - Diinformasikan sebelumnya pemerintah membuat kebijakan pemangkasan durasi karantina dari 5 hari menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi penuh. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan tetap diikuti dengan langkah antisipasi lainnya untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.
“Keputusan pemangkasan durasi karantina di Indonesia sendiri akan diikuti dengan antisipasi risiko penularan lainnya. Seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung,” katanya dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11/2021)
Selain itu ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah. Selain itu juga akan dilakukan pengendalian arus mobilitas dalam negeri.
“Saya tekankan kembali bahwa kebijakan screening salah satunya durasi karantina akan dinamis kedepannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan. Data ini nantinya akan dianalisis sebagai dasar evaluasi kebijakan seefektif mungkin sesuai dengan kondisi saat itu atau yang terkini,” tuturnya.
Dia pun berharap masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada. Hal ini mengingat prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19.