IDXChannel - Wahana kolam renang Ocean Park, di BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kembali batal dibuka untuk masyarakat umum. Sebelumnya wahana ini harus tutup terkait pandemi covid-19 yang melanda Indonesia.
Rencananya, wahana kolam renang terbesar di Kota Tangsel ini akan dibuka, pada 1 Juni 2021. Pengumuman pembukaan pun telah disosialisasikan melalui akun resmi @OceanPark BSD City. Tetapi, akhirnya batal.
Pembatalan rencana pembukaan ini juga diumumkan secara resmi. Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa rencana pembukaan kolam renang itu belum berizin.
"Dikarenakan belum adanya izin pembukaan obyek wisata wahana air per tanggal 1 Juni 2021 dari pemerintah daerah di wilayah Tangerang Selatan. Maka dengan ini kami memberitahukan, bahwa Ocean Park saat ini masih tutup sementara untuk umum," tulis pengumuman itu, dikutip Kamis (27/5/2021).
Masih dalam pengumuman itu, penundaan pembukaan wahana kolam renang bagi masyarakat umum ini, sampai batas waktu yang masih belum bisa diputuskan saat ini.
"Tutup sementara untuk umum, sampai batas waktu yang diijinkan buka olah pemerintah daerah. Sebelumnya mimin mohon maaf atas postingan pemberitahuan sebelumnya, bahwa untuk tanggal 1 Juni 2021, Ocean Park batal untuk buka," tambah pengumuman itu.
Pengumuman ini pun membuat banyak dari netizen yang ingin bermain wahana air sedih. Padahal, mereka sangat berharap dengan pembukaan dan membuat jadwal keluarga.
"Udah request libur bulan depan cuma buat ke situ malah tutup," tulis salah seorang netizen kecewa @romadhon.muhamad.313.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangsel, Urip Supriyatna mengatakan, jika tetap dibuka, maka sama saja wahana air Ocean Park melanggar protokol kesehatan.
"Ga jadi lah bang. Sama aja dia pelanggaran prokes," papar Urip.
Dijelaskan dia, sampai saat ini pihaknya juga masih belum menerima pengajuan surat izin rekomendasi dari pengelola wahana. Ditambah, Tangsel masih zona orange yang belum membolehkan wisata air untuk dibuka.
"Belum boleh bang. Tangsel belum kuning. Bisa nabrak aturan gubernur," pungkasnya. (RAMA)