IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyambangi wisata air Pasir Putih di Sawangan, Kota Depok. Alasannya, Pasir Putih diduga melanggar protokol kesehatan karena menampung lebih dari 30 persen.
Padahal, sesuai dengan ketentuan tempat wisata dan mal diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran namun melakukan pembatasan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas normal. Hasil inspeksi mendadak (Sidak) itu didapati jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas.
"Kami datang menindaklanjuti info situasi kolam renang yang penuh” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdianny kepada wartawan, Sabtu 15 Mei 2021.
Dia menyebutkan, ada pelanggaran yang dilakukan pengelola. Yaitu jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 30 persen. “Melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” ujarnya.
Pihaknya kemudian memberikan peringatan kepada pengelola. Petugas mengingatkan agar pengelola mengatur jumlah pengunjung yang datang. Bahkan sebagian pengunjung diminta untuk pulang.