Perlu diketahui, Pluang merupakan aplikasi investasi emas dan Micro E-Mini S&P 500 yang bekerjasama dengan PT PG Berjangka, pialang yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kliring transaksinya dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang merupakan kanal penjualan dari PT Zipmex Exchange Indonesia, yang juga diawasi langsung oleh Bappebti. (RAMA)
Advertisement
Masuk Daftar Perusahaan yang Palsukan Izin Usaha, Ini Tanggapan Pluang
OJK mengumumkan daftar perusahaan yang memalsukan izin dan meminta masyarakat untuk lebih waspada.

Masuk Daftar Perusahaan yang Palsukan Izin Usaha, Ini Tanggapan Pluang (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement