IDXChannel - Sebanyak 13 rukun tetangga (RT) di Sleman, Jawa Tengah dilarang menggelar ibadah Ramadan karena berada di zona merah dan oranye. Jika dirinci, terdapat 10 RT dinyatakan zona oranye dan tiga RT zona oranye.
Jumlah itu tersebar di sembilan kelurahan enam kapenewonan. Masing-masing 1 RT di kelurahan Condong Catur dan Catur Tunggal, Depok, Tirtomatani, Kalasan, Mrgorejo, Tempel, Umbulmartani, Ngempak serta Hargobinangun, Pakem dan dua RT di Sardonoharjo, Ngaglik.
Tiga RT yang masuk zona merah ada di Sardonoharjo, Ngaglik.
Merujuk Instruksi Bupati Nomer 07/INSTR/2021, 13 wilayah RT itu dilarang melakukan kegiatan di tempat ibadah. Termasuk, aktivitas ibadah di bulan ramadan seperti salat tarawih berjamaah di masjid.
"Data ini berdasarkan pemetaan zonasi tanggal 5-11 April 2021,” kata kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, Selasa (13/4/2021).
Joko menjelaskan secara keseluruhan, dari 7.909 jumlah RT di Sleman, 7.336 RT masuk zona hijau, 560 RT masuk zona kuning, 10 RT masuk zona orange dan 3 RT masuk zona merah. Untuk RT yang masuk zona hijau dan kuning, tempat ibadah boleh dibuka sehingga otomatis tidak ada larangan untuk menggelar ibadah Ramadan di masjid.
Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito, mengatakan, satu RT di wilayahnya yang masuk kriteria zona oranye, yakni RT 3 RW 21 Pandanpuro. Di sana ada 6 warga yang terkonfirmasi positif dan tersebar di tiga rumah. Sehingga satu minggu ke depan, masyarakat muslim di lingkungan RT tersebut tidak diperkenankan menjalankan ibadah di masjid maupun musala.
Sebelumnya, kelurahan juga sudah menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan ramadan. Satgas Covid-19 padukuhan akan melakukan pengawasan intensif di zona oranye dengan mengutamakan langkah persuasif.
"Harapan kami, minggu depan tempat ibadah di zona oranye sudah boleh dibuka, karena isolasi mandirinya selesai tanggal 19 April," harapnya.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro, mengatakan, patroli selama ramadan di masa pandemi difokuskan pada rumah ibadah dan tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi ngabuburit. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, tidak sampai ada tempat ibadah yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
"Kalau ada yang melanggar, kami beri sosialisasi dulu melalui pembinaan secara lisan. Jika sudah mengarah ke pelanggaran berat, baru diberi sanksi tegas," jelasnya. (TYO)