IDXChannel - Sebanyak 13 rukun tetangga (RT) di Sleman, Jawa Tengah dilarang menggelar ibadah Ramadan karena berada di zona merah dan oranye. Jika dirinci, terdapat 10 RT dinyatakan zona oranye dan tiga RT zona oranye.
Jumlah itu tersebar di sembilan kelurahan enam kapenewonan. Masing-masing 1 RT di kelurahan Condong Catur dan Catur Tunggal, Depok, Tirtomatani, Kalasan, Mrgorejo, Tempel, Umbulmartani, Ngempak serta Hargobinangun, Pakem dan dua RT di Sardonoharjo, Ngaglik.
Tiga RT yang masuk zona merah ada di Sardonoharjo, Ngaglik.
Merujuk Instruksi Bupati Nomer 07/INSTR/2021, 13 wilayah RT itu dilarang melakukan kegiatan di tempat ibadah. Termasuk, aktivitas ibadah di bulan ramadan seperti salat tarawih berjamaah di masjid.
"Data ini berdasarkan pemetaan zonasi tanggal 5-11 April 2021,” kata kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, Selasa (13/4/2021).
Joko menjelaskan secara keseluruhan, dari 7.909 jumlah RT di Sleman, 7.336 RT masuk zona hijau, 560 RT masuk zona kuning, 10 RT masuk zona orange dan 3 RT masuk zona merah. Untuk RT yang masuk zona hijau dan kuning, tempat ibadah boleh dibuka sehingga otomatis tidak ada larangan untuk menggelar ibadah Ramadan di masjid.