Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito, mengatakan, satu RT di wilayahnya yang masuk kriteria zona oranye, yakni RT 3 RW 21 Pandanpuro. Di sana ada 6 warga yang terkonfirmasi positif dan tersebar di tiga rumah. Sehingga satu minggu ke depan, masyarakat muslim di lingkungan RT tersebut tidak diperkenankan menjalankan ibadah di masjid maupun musala.
Sebelumnya, kelurahan juga sudah menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan ramadan. Satgas Covid-19 padukuhan akan melakukan pengawasan intensif di zona oranye dengan mengutamakan langkah persuasif.
"Harapan kami, minggu depan tempat ibadah di zona oranye sudah boleh dibuka, karena isolasi mandirinya selesai tanggal 19 April," harapnya.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro, mengatakan, patroli selama ramadan di masa pandemi difokuskan pada rumah ibadah dan tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi ngabuburit. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, tidak sampai ada tempat ibadah yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
"Kalau ada yang melanggar, kami beri sosialisasi dulu melalui pembinaan secara lisan. Jika sudah mengarah ke pelanggaran berat, baru diberi sanksi tegas," jelasnya. (TYO)