Dia menyebutkan, tahun lalu realisasi penerimaan pajak restoran saat bulan Ramadan mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Naik dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp1,7 miliar. Umumnya potensi kenaikan saat Ramadan biasanya di dua minggu terakhir.
Peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadan ini terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama di restoran atau tempat makan lainnya. Selama COVID-19 aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan karena terkait dengan prokes.
"Target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp22,7 miliar. Kami optimis bakal tercapai karena geliat bisnis food and beverages yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit," kata dia.
Adapun pajak restoran cukup besar karena dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10%, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen, bagi objek yang memiliki omset di atas Rp10 juta.
"Tahun ini kami juga optimis lebih dari target, karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepat setelah pandemi," pungkasnya.
(FRI)