SIMULASI KPR SYARIAH
Menurut sikapiuangmu.ojk.go.id, KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bentuknya berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah bekas atau baru dengan akad (akad KPR). Umumnya bank syariah hanya melayani 2 jenis akad, salah satunya akad murabahah. Pada akad murabahah, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah. Bank akan mendapatkan margin keuntungan yang berasal dari selisih nilai yang dibayarkan oleh bank dan jumlah yang nasabah bayarkan kepada bank.
Sebelum mengajukan KPR di Bank Syariah, pastikan lengkapi dahulu persyaratan secara administratif seperti Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Fotokopi rekening koran, dan slip gaji. Pengaju KPR syariah juga dibatasi, yakni berusia 21-55 tahun.
Contoh, Anda berkeinginan membeli rumah seharga Rp400 juta. Anda akan membayar DP sebesar 20 persen atau sebesar Rp80 juta kepada pihak developer. Sisanya, akan meminjam dari bank dengan skema KPR syariah akad murabahah.
Selanjutnya, pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Anda dengan menambah nilai margin keuntungan yang sudah ditetapkan bersama. Nilai margin yang ditetapkan bersama bank misalnya sebesar 5 persen dengan jangka tenor 15 tahun.
Maka, perhitungannya menjadi:
((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor
((320.000.000 x (5% x 15)) + 320.000.000) : 180 bulan = Rp 3.111.111 per bulan
Jadi, nasabah harus membayar Rp3,1 jutaan setiap bulannya, tanpa ada kenaikan atau penurunan cicilan. (FHM)