Sisanya, sebesar Rp3,55 triliun adalah PMN untuk BPUI. PMN ini akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG lite dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya.
"Perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu oleh Komisi XI DPR RI sehingga pemerintah dapat memproses PMN setelah UU APBN 2024 ditetapkan," tandas Sri. (NIA)