sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Jadi PNS, Yuk Simak Besaran Gajinya

Economics editor Giri Hartomo
24/03/2021 09:02 WIB
Keputusan pemerintah untuk membuka kembali lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuat masyarakat berbondong-bondong ingin mendaftar.
Mau Jadi PNS, Yuk Simak Besaran Gajinya.(Foto: MNC Media)
Mau Jadi PNS, Yuk Simak Besaran Gajinya.(Foto: MNC Media)

Menurut Paryono, acuan gaji tersebut berlaku untuk semua golongan. Dari mulai golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP hingga hingga Golongan IV. 

“Betul (gaji yang diterima CPNS 80%) untuk semua CPNS,” kata Paryono

Berikut acuan gaji pokok PNS full berdasarkan  Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Sedangkan jika masih berstatus CPNS maka gaji pokok yang diterima hanya 80% dari yang tercantum di bawah ini. Berikut daftarnya: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement