IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk membuka kembali lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuat masyarakat berbondong-bondong ingin mendaftar. Meski proses pendaftaran baru akan dilakukan pada Mei atau Juni 2021, namun posisi yang akan disediakan sudah sangat dinanti..
Selain memberikan kepastian soal pekerjaan, gaji yang diterima menjadi alasan kerja sebagai PNS menjadi primadona. Lantas berapa sih gaji yang akan diterima CPNS yang lolos seleksi?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, jika lolos seleksi maka CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok. Adapun gaji pokok yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Jika mengacu pada aturan tersebut, upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Artinya jika masih CPNS gaji pokok yang diterima CPNS adalah paling kecil Rp1.248.640 dan paling besar adalah Rp4.720.960.
“Sebelum ada perubahan PP, gaji PNS merujuk PP 15 tahun 2019 perubahan ke delapan belas PP 7 tahun 1977. Tetapi kalau CPNS gajinya masih 80%,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/3/2021).