sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Keluar Kota Pakai Bus DAMRI, Ini Syarat Terbarunya

Economics editor Suparjo Ramalan
01/11/2021 11:50 WIB
Perum Damri telah menetapkan syarat perjalanan bagi calon penumpangnya, khususnya untuk jurusan luar kota. Salah satunya wajib tes RT-PCR.
Mau Keluar Kota Pakai Bus DAMRI, Ini Syarat Terbarunya (FOTO: MNC Media)
Mau Keluar Kota Pakai Bus DAMRI, Ini Syarat Terbarunya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Perum Damri telah menetapkan syarat perjalanan bagi calon penumpangnya, khususnya untuk jurusan luar kota. Salah satunya wajib tes RT-PCR dan hasilnya negatif.

Adapun ketentuan terbaru Damri adalah untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Lalu, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin." ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono Minggu (1/11/2021).

Sedangkan khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, Damri tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement