IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan biaya tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di bawah Rp300.000. Bila ada laboratorium yang mengetakan tarif lebih mahal maka sanksi tegas akan diberikan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir menegaskan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.
“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Kadir dari keterangan resminya, Minggu (31/10/2021).
Pasalnya, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.