"Kita sekarang sedang menyusun Permen ESDM, kan dananya masuk ESDM, biasa nih kalau ada dana gitu nanti aturan mainnya diatur oleh menteri yang bersangkutan. Kita sedang menyusunnya," tuturnya.
Kendati aturan masih disusun, Dadan memastikan, hal itu tidak akan menghalangi pemerintah untuk tetap menjalankan program insentif kendaraan listrik itu untuk tetap mulai diberikan sesuai tenggat waktunya, yakni 20 Maret 2023.
(FAY)