sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Masuk Indonesia, Wajib Karantina 5 hingga 7 Hari Karantina Covid

Economics editor Binti Mufarida
02/02/2022 16:27 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mulai 1 Februari 2022 menerapkan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia.
Mau Masuk Indonesia, Wajib Karantina 5 hingga 7 Hari Karantina Covid (FOTO: MNC Media)
Mau Masuk Indonesia, Wajib Karantina 5 hingga 7 Hari Karantina Covid (FOTO: MNC Media)

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement