IDXChannel - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai 1 Februari 2022 menerapkan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia.
Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengungkapkan, aturan karantina terbaru PPLN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Suharyanto dalam SE tersebut yang diterima, Rabu (2/2/2022).
Sehingga, dengan berlakunya Seini maka Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni: