Eva menjelaskan, bahwa pihaknya memastikan seluruh penumpang yang berangkat di masa Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ini telah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang telah ditetapkan khususnya keberangkatan di 24 Desember hingga 2 Januari 2022 persyaratan khusus itu diberlakukan.
"Di mana pengguna jasa yang berangkat itu untuk usia di atas 17 tahun sudah wajib vaksin dosis lengkap, dosis pertama dan dosis kedua. Kemudian penumpang usia 12 sampai 17 tahun ini juga sudah wajib vaksin hanya minimal dosis pertama. Dan khususnya seluruh pengguna jasa yang membawa anak di bawah 12 tahun ini sudah lengkap sudah persyaratan diwajibkan membawa hasil PCR 3x24 jam," jelas Eva.
Terkait PCR, Eva mengatakan juga membuka layanan PCR sebagai persyaratan perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. "Untuk Stasiun Gambir sendiri jam operasionalnya itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Sementara untuk Stasiun Pasar Senen jam operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.30 WIB," kata Eva.
"Dan kalau kita lihat, animo penumpang di bawah 12 tahun yang melakukan PCR ini cukup tinggi ya di Stasiun Pasar Senen itu jumlahnya kemarin mencapai sekitar 200-an," sambungnya. (TYO)