Meski demikian, adanya pusat kontak layanan ini tidak menutup pusat kontak layanan lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225.
Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME dapat diakses pada setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB. Namun, pada bulan Ramadan, waktu layanan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME menjadi pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB. Khusus untuk layanan yang terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi, pegawai Kemenkeu dapat mengakses dalam 24 jam 7 hari seminggu.
Seluruh permintaan informasi, pelaporan gangguan teknis dan pengaduan terkait pelanggaran/fraud akan tercatat dalam sebuah sistem, sehingga prosesnya menjadi akuntabel. Selain itu, informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama terkait pengaduan terhadap perbuatan yang berindikasi kecurangan dan penipuan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkeu dalam memperbaiki layanan publik, sekaligus meningkatkan transparansi terhadap pengelolaan keuangan negara. (TIA)