IDXChannel - Pada 10 Agustus lalu, sebuah unggahan instagram yang diposting oleh akun @viralno viral di jagat maya. Dalam video itu, tampak seorang pria memasuki ruang pengadilan yang disertai dengan beberapa tulisan yang menjelaskan hukum penagih utang.
Tulisan pada cover atau halaman awal video pun sangat menarik perhatian warganet. Video ini bahkan ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat sebanyak 400 komentar.
Bagi siapapun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam, akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak lupa video itu juga mencantumkan dasar hukumnya menurut Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Tak berhenti sampai di situ, video itu juga menyampaikan hukuman bagi para penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.
"Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulisnya.