sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menagih Utang Kena Hukum Pidana? Simak Ulasannya

Economics editor Tim IDXChannel
25/08/2022 21:45 WIB
Sebuah video yang berisi seorang pria memasuki ruang pengadilan yang disertai dengan beberapa tulisan yang menjelaskan hukum penagih utang sempat viral.
Menagih Utang Kena Hukum Pidana? Simak Ulasannya (Foto: MNC Media)
Menagih Utang Kena Hukum Pidana? Simak Ulasannya (Foto: MNC Media)

Lantas bagaimana kebenaran hukum terkait hal tersebut?

Dalam menghadapi tindak tersebut di internet, UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4 dirasa sesuai. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.

Dilansir melalui situs resmi Kominfo, Kamis (25/8/2022), Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang tercantum dalam video tersebut membahas mengenai tindak persekusi yang terjadi di media sosial. Persekusi sendiri ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement