Yassierli menjelaskan, semua perusahaan kini diwajibkan untuk melaporkan lowongan kerja melalui sistem tersebut.
Baca Juga:
"Sudah ada regulasi yang mewajibkan pelaporan. Ini akan kita genjot ya," katanya.
Platform ini juga terhubung dengan sistem informasi ketenagakerjaan daerah, sehingga memungkinkan pemetaan kebutuhan tenaga kerja secara lebih presisi hingga tingkat kabupaten dan kota.
Setiap pencari kerja, ujarnya, akan memiliki akun pribadi di platform ini untuk memantau pelatihan yang tersedia, mendaftar lowongan pekerjaan, dan mengikuti program sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan pasar.