sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Ida Tegaskan PHK Tak Boleh Dilakukan Sepihak

Economics editor Michelle Natalia
24/08/2021 18:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. (Foto: MNC Media)
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Maka dari itu, pihak Kemnaker memberikan sejumlah alternatif bagi perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK. 

"Pertama adalah melakukan efisiensi biaya produksi. Selanjutnya adalah penyesuaian tempat dan waktu kerja, antara lain melalui pemberlakuan WFH, shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(25/8/2021). 

Alternatif lainnya adalah mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja atau buruh secara bertahap, dimulai dari jenjang manajerial. Kemudian, menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. 

"Perusahaan juga bisa mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan, juga membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini," terang Ida. 

Dia menegaskan bahwa perlu dilakukan dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja, sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya PHK. 

"Kemnaker sendiri sudah menegaskan terkait pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Terkait merumahkan pekerja/buruh, mereka masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan tidak dalam upaya PHK," terang Ida. 

Dia menyebutkan, pengusaha tetap wajib membayarkan upah yang biasa diterima pekerja/buruh bagi pekerja yang dirumahkan. Ini karena merumahkan pekerja/buruh merupakan tindakan pengusaha meliburkan atau membebaskan pekerja/buruh dari pekerjaannya dengan memerintahkan tinggal di rumah selama batas waktu tertentu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau kebijakan sejenisnya. 

"Jika pengusaha tidak mampu secara finansial, maka upah bagi pekerja/buruh dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan keputusan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan tertulis ini wajib disampaikan ke dinas ketenagakerjaan, tidak boleh disampaikan secara lisan saja ke pekerja," pungkas Ida. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement