sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Ida Tegaskan PHK Tak Boleh Dilakukan Sepihak

Economics editor Michelle Natalia
24/08/2021 18:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. (Foto: MNC Media)
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. (Foto: MNC Media)

"Kemnaker sendiri sudah menegaskan terkait pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Terkait merumahkan pekerja/buruh, mereka masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan tidak dalam upaya PHK," terang Ida. 

Dia menyebutkan, pengusaha tetap wajib membayarkan upah yang biasa diterima pekerja/buruh bagi pekerja yang dirumahkan. Ini karena merumahkan pekerja/buruh merupakan tindakan pengusaha meliburkan atau membebaskan pekerja/buruh dari pekerjaannya dengan memerintahkan tinggal di rumah selama batas waktu tertentu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau kebijakan sejenisnya. 

"Jika pengusaha tidak mampu secara finansial, maka upah bagi pekerja/buruh dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan keputusan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan tertulis ini wajib disampaikan ke dinas ketenagakerjaan, tidak boleh disampaikan secara lisan saja ke pekerja," pungkas Ida. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement