sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Ingatkan THR Tak Dicicil Seperti Tahun Lalu

Economics editor Michelle Natalia
26/04/2021 15:30 WIB
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat
Menaker Ingatkan THR Tak Dicicil Seperti Tahun Lalu (FOTO:MNC Media)
Menaker Ingatkan THR Tak Dicicil Seperti Tahun Lalu (FOTO:MNC Media)

Dalam SE tersebut, ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu wajib dibuktikan dengan laporan internal keuangan perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat H-7 hari raya keagamaan. 

"Ingat, seandainya tidak mampu, perusahaan harus berdialog kepada para pekerjanya, tetapi harus diingat bahwa pembayaran THR bagi perusahaan tidak mampu adalah maksimal H-1 hari raya keagamaan. Tidak akan dicicil seperti tahun lalu," ucap Ida.  

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement