sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Ingatkan THR Tak Dicicil Seperti Tahun Lalu

Economics editor Michelle Natalia
26/04/2021 15:30 WIB
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat
Menaker Ingatkan THR Tak Dicicil Seperti Tahun Lalu (FOTO:MNC Media)
Menaker Ingatkan THR Tak Dicicil Seperti Tahun Lalu (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan.  

"Sebelum mengeluarkan surat edaran (SE) THR, kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder tripartit dan dewan pengupahan nasional. Harapannya karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR," ucap Ida dalam webinar di Jakarta, Senin(26/4/2021). 

Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang akan mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.  

Esensi dari SE terkait pemberian THR keagamaan 2021 untuk pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk para pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau terus menerus, atau lebih baik yang hubungan kerjanya termasuk PKWT dan PKWTT. Besarannya 1 bulan upah dan proporsionalitas yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.  

"Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR," tegas Ida. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement