sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Wajib Dibayar, Menaker Ida Siap Tindak Setiap Aduan

Economics editor Michelle Natalia
26/04/2021 04:22 WIB
Kemenaker memastikan akan mempercepat proses aduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
THR Wajib Dibayar, Menaker Ida Siap Tindak Setiap Aduan (FOTO: MNC Media)
THR Wajib Dibayar, Menaker Ida Siap Tindak Setiap Aduan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mempercepat proses aduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, setiap pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil dan tepat waktu.

Bahkan, tiga hari pasca Posko THR dibuka, terdaapt 194 laporan terkait THR. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Ida menyatakan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

"Jadi pekerja/buruh,  manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," lanjut Ida.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement