sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Wajib Dibayar, Menaker Ida Siap Tindak Setiap Aduan

Economics editor Michelle Natalia
26/04/2021 04:22 WIB
Kemenaker memastikan akan mempercepat proses aduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
THR Wajib Dibayar, Menaker Ida Siap Tindak Setiap Aduan (FOTO: MNC Media)
THR Wajib Dibayar, Menaker Ida Siap Tindak Setiap Aduan (FOTO: MNC Media)

Dia mengatakan, Posko THR Keagamaan  2021  tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

"Saya berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang  diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.  Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas  Posko THR 2021. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement