IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan formula penetapan upah minimum 2026. Aturan resmi terkait hal tersebut bakal dirilis pada November 2025.
“Tunggu saja, sedang dikaji. Nanti ada aturannya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai menghadiri rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Yassierli menegaskan, pemerintah belum dapat memastikan apakah akan tetap menggunakan formula lama atau beralih ke formula baru sebagai acuan dalam penetapan upah minimum tahun depan.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November untuk merampungkan regulasi baru sekaligus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
“Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu,” kata dia.
Terkait tuntutan sejumlah serikat pekerja agar upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, Yassierli menilai hal itu masih memerlukan kajian mendalam.
Dia menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk membantu sektor usaha yang menghadapi tekanan.
“Ya, nanti harus dikaji dulu. (Bagi pengusaha yang industrinya kesulitan), paket ekonomi ini sudah mempertimbangkan hal tersebut,” kata Yassierli.
(DESI ANGRIANI)