IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah 2022 bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkannya saat meninjau penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 bagi pekerja di sektor UKM berlokasi di Krisna, Bali, Selasa, (13/9/2022) di sela agenda Employment Working Group (EWG) dan kegiatan G-20 Labor and Employment Ministers Meeting (LEMM).
"Saya tegaskan kembali ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," tegas Menaker.
Menaker Ida menyampaikan program BSU ini merupakan respon cepat dari pemerintah atas kenaikan harga BBM, yang diikuti kenaikan kebutuhan pokok lainnya.
"Karena kalau diikuti terus subsidi itu nggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM. Maka Pemerintah kemudian memberikan subsidi itu dalam bentuk bantuan langsung tunai yang sumbernya dari pos APBN," katanya.
Menaker Ida menuturkan apresiasinya kepada perusahaan Krisna yang telah mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak 2.500 pegawai dan yang paling menarik, Krisna merekrut 30% teman-teman disabilitas.
"Jadi, ini benar-benar salah satu perusahaan yang telah menjadi representasi poin dalam isu isu yang dibahas pada EWG G20," jelas Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan bahwa Bali ini termasuk salah satu provinsi yang cukup banyak sekali terima BSU 2022 meskipun Bali merupakan provinsi kecil. Hal tersebut didasarkan atas banyaknya inisiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.