sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Cegah Subsidi Upah Diterima Peserta Kartu Prakerja, BLUM dan PKH

Economics editor Heri Purnomo
13/09/2022 07:00 WIB
Pemerintah telah menyalurkan secara bertahap dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap I 2022 Rp600.000 ke 4,1 juta penerima manfaat.
Menaker Cegah Subsidi Upah Diterima Peserta Kartu Prakerja, BLUM dan PKH (FOTO: MNC Media)
Menaker Cegah Subsidi Upah Diterima Peserta Kartu Prakerja, BLUM dan PKH (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menyalurkan secara bertahap dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap I 2022 Rp600.000 ke 4,1 juta penerima manfaat. BSU ini tidak diperuntukkan bagi yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah salah satunya seperti Kartu Pra Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membagikan subsidi upah di Kabupaten Badung, Bali, Senin (12/9/2022).

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan Serupiahpun," ungkap Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022). 

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida menyebut, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement