Kedua, telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Kemudian, pola perhitungannya juga diubah supaya harga TBS bisa cepat naik.
"Apabila biasanya BK ditetapkan 288 dollar AS, sekarang hanya dibayar 52 dollar AS . Berarti ada pajak yang tidak dipungut 236 dollar AS. Maka harga naik lagi dia Rp 640, jadi mestinya TBS sudah Rp 2.490 per kilogram," papar Mendag.
Dengan demikian, jika semua upaya berjalan dengan lancar, harga TBS sawit akan naik sesuai yang diharapkan bersama.
"Kalau semua berjalan dengan lancar mudah-mudahan 15 Agustus-31 Agustus. 2 mingguan itu, seluruh harga TBS sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," tandas Zulhas.
(SAN)