sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengapa Padel Kena Pajak 10 Persen tapi Golf Tidak? Ini Penjelasan Pramono

Economics editor Muhammad Refi Sandi
07/07/2025 14:15 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Undang-undang telah mengatur terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Mengapa Padel Kena Pajak 10 Persen tapi Golf Tidak? Ini Penjelasan Pramono. Foto: Freepik.
Mengapa Padel Kena Pajak 10 Persen tapi Golf Tidak? Ini Penjelasan Pramono. Foto: Freepik.

Lusiana menambahkan Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. 

SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan. 

Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, lapangan tenis, basket, bulu tangkis, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, softbol, tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement