Lusiana menambahkan Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan.
Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, lapangan tenis, basket, bulu tangkis, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, softbol, tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
(NIA DEVIYANA)