Disebutkan bahwa natura termasuk kedalam salah satu pajak penghasilan yang bisa dikenakan pajak. Hal tersebut tentu saja diatur di dalam UU HPP pada pasal 6 ayat 1. Secara lebih luas lagi pada pasal ini mengatur dan menjelaskan terkait imbalan maupun biaya penggantian, yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk natura yang ditetapkan.
Mengenal Definisi Natura hingga Kebijakan Pajak Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Natura dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Natura Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak
Jenis natura yang masuk ke dalam objek tidak pajak meliputi:
- Bahan makanan, minuman, makanan, bahan minuman yang diperuntukan bagi karyawan.
- Kenikmatan yang disediakan pada daerah tertentu.
- Kenikmatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
- Kenikmatan yang diberikan dengan biaya dari APBN, APBDes, APBD, dan anggaran sejenis lainnya.
- Kenikmatan yang memiliki batasan dan jenis tertentu.
2. Natura Termasuk Objek Pajak
Natura yang termasuk objek pajak telah diatur dalam UU HPP pada pasal 4 ayat 1 mengatur tentang objek pajak yang dikenakan pajak, meliputi beberapa imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Adapun jenis natura yang masuk objek pajak yaitu:
- Tunjangan.
- Komisi.
- Bonus.
- Uang Pensiun.
- Kendaraan dinas.
- dan kenikmatan lainnya.
Cara Menghitung Natura Terbaru
Berikut ini contoh natura dan cara menghitungnya:
Anto merupakan pekerja di PT Maju Jaya Abadi dengan gaji tiap bulan Rp6.000.000. Sedangkan perusahaan ini termasuk dalam wajib pajak yang dibebankan PPh final. Setiap bulan selain gaji, Anto mendapatkan beras 10 kg dan gula 2 kg.
Untuk harga beras sendiri senilai Rp10.000 dan gula Rp6.000 per kilo. Anto adalah seseorang yang sudah menikah dan belum memiliki anak. Sehingga Anto membayar untuk iuran pensiun senilai Rp200.000 tiap bulan.
Penghitungan Pajak Natura atas PPh 21
Gaji perbulan : Rp6.000.000.
Beras per bulan : Rp100.000
Gula per bulan : Rp16.000
Penghasilan bruto per bulan : Rp6.116.000.
Pengurangan
Fee jabatan : Rp6.116.000 X 5% =Rp305.800
Iuran dana pensiun : Rp200.000.
Jumlah pengurangan : Rp505.800.
Penghasilan Neto
Rp6.116.000 – Rp505.800 = Rp5.610.200
Penghasilan Neto Per Tahun
12 X Rp5.610.200 = Rp67.322.400
Sedangkan untuk jumlah PTKP atau penghasilan yang tidak kena pajak adalah sebagai berikut:
Perorangan = Rp54.000.000
Sudah menikah = Rp4.500.000
Jadi total PTKP yang dibebankan kepada Anto adalah jumlah antara keduanya, yaitu Rp58.500.000
Sehingga dapat diketahui untuk jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun adalah Rp67.322.400 dikurangi Rp58.500.000 = Rp8.822.000
Dari situ Anda bisa mengetahui untuk pajak natura yang sesuai dengan pasal 21 dalam setahun adalah 5% dikali dengan Rp8.822.000 yaitu sebesar Rp441.100.
Itulah penjelasan mengenai Definisi Natura Hingga Kebijakan Pajak terbaru yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.