sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengulik Harta Kekayaan Aziz Syamsuddin Senilai Rp96 Miliar

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
28/04/2021 21:40 WIB
KPK geledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin terkait kasus Suap Bupati Tanjung Balai bersama dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Mengulik Harta Kekayaan Aziz Syamsuddin Senilai Rp96 Miliar (FOTO:MNC Media)
Mengulik Harta Kekayaan Aziz Syamsuddin Senilai Rp96 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin terkait kasus Suap Bupati Tanjung Balai bersama dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilansir oleh KPK. Aziz melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 1 April 2020 atas kekayaannya pada periode 2019 sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Azis mengakui memiliki 7 bidang tanah di Jakarta dan bandar lampung yang semuanya diakui sebagai hasil sendiri (6) dan (1) bidang tanah sebagai hibah. Total aset yang dimilikinya mencapai Rp89.492.201.000.

Dia juga memiliki enam unit mobil dan motor berbagai merek, yakni Harley davidson sepeda motor tahun 2003 dengan nilai Rp170.000.000. Mobil Toyota land cruiser jeep tahun 2008 senilai Rp700.000.000.

Lalu motor honda beat tahun 2018 senilai Rp14.000.000, mobil toyota kijang innova tahun 2016 sebesar Rp248.000.000. Selanjutnya, mobil toyota alphard tahun 2018 sebesar Rp780.000.000 dan mobil toyota land cruiser jeep tahun 2016 sebesar Rp1.590.000.000.

Azis memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp274.750.000, kas dan setara kas Rp3.361.189.585. Dengan demikian harta lainnya Rp96.630.140.585.

Dia juga diketahui memiliki hutang sebesar Rp66.477.511. Dengan demikian total harta kekayaan sebesar Rp96.563.663.074 atau sekitar Rp96,5 miliar.

Sebelumnya, dua anggota petugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang sedang digeledah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus Suap Bupati Tanjung Balai yang melibatkan penyidik KPK pada Rabu (28/4/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.


(SANDY)

Advertisement
Advertisement