Selain itu, telah dilakukan juga 40 kali delaying system di kawasan penyeberangan sejak km 13 hingga km 68 saat arus mudik. Hal ini dilakukan dikarenakan adanya antrian dan kenaikan volume kendaraan.
Meski begitu, kecepatan kendaraan meningkat 0,8 km/jam dibanding tahun lalu. Artinya, waktu tempuh perjalanan arus mudik menjadi lebih cepat 11 menit dari tahun lalu.
"Kami mengucapkan syukur, hajat besar yang sudah kita lalui ini berjalan dengan baik, berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, masyarakat dan media. Keberhasilan pengelolaan ini adalah keberhasilan kita bersama," kata Kakorlantas.
(NIA)