sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub: FIR Ruang Udara Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
24/03/2024 22:21 WIB
Pengaturan Flight Information Region (FIR) ruang udara dengan segala informasi penerbangannya resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia.
Menhub: FIR Ruang Udara Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia. (Foto: MNC Media)
Menhub: FIR Ruang Udara Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia. (Foto: MNC Media)

Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut. 

”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” katanya.

Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. 

Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement