PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal.
Sebab, PP tersebut mengamanatkan bahwa 10 persen pendapatan pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum.
Sebagai contoh saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerapkan PP tersebut dengan memanfaatkan 5 persen APBD untuk mengembangkan angkutan umum.
Selain itu, Provinsi Aceh, Jateng, Jatim, Kota Batam, serta beberapa kota lainnya juga telah menjalankan program sejenisnya melalui APBD secara mandiri.
“Saya ucapkan selamat kepada kota-kota yang sudah berupaya memberikan dukungan. Kami tidak mungkin melakukan ini tanpa kerja sama pemda. Kami juga mengapresiasi daerah yang dengan siap melaksanakan pengambilalihan pengelolaan. Trans Banjarbakula di Provinsi Kalimantan Selatan adalah layanan yang diambil alih pertama, yaitu pada April 2024. Nanti akan disusul kota lainnya seperti Bogor, Medan, serta Surabaya,” kata Menhub.