IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi. Upaya ini untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19 diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Jenis-jenis Lab ditetapkan Menkes Budi dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19. Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
“Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.