sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Pangkas Insentif Nakes, Ini Besarannya

Economics editor Rina Anggraeni
04/02/2021 10:30 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memotong besaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021. 
Menkeu Pangkas Insentif Nakes, Ini Besarannya (FOTO: MNC Media)
Menkeu Pangkas Insentif Nakes, Ini Besarannya (FOTO: MNC Media)

"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," tulis aturan tersebut di Jakarta, Kamis (4/2/2021). 

Berikut besaran insentif tenaga kesehatan,  untuk Dokter Spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000. 

Lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000. 

Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19. (sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement