"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," tulis aturan tersebut di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Berikut besaran insentif tenaga kesehatan, untuk Dokter Spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000.
Lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000.
Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19. (sandy)