IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memotong besaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 tentang ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut.
Surat itu diteken oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Menurut dia, pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 tersebut, dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan.
Sementara, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,
dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.