c. Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Triwulan II-2021 tumbuh lebih tinggi, pemerintah akan terus melanjutkan insentif atas sektor strategis dan beberapa skema insentif lainnya, antara lain:
- Relaksasi PPnBM (Ditanggung Pemerintah) untuk industri otomotif;
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti/ perumahan;
- Dukungan bagi sektor Hotel, Restoran, Kafe (HOREKA) melalui restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit;
- Relaksasi Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan;
- Perluasan Penjaminan Kredit Korporasi berdasarkan PMK-32/2021
- Subsidi bunga untuk UMK, baik KUR dan Non KUR, serta penambahan plafon KUR 2021 dari sebesar Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun;
- Melanjutkan Program Kartu Prakerja; dan
- Mengoptimalkan pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Turut hadir dalam konferensi pers virtual ini adalah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan M. Lutfi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, beserta jajaran Eselon I dari kementerian tersebut. (RAMA)